Keputusan Pemerintah untuk meniadakan Ujian Nasional (2014) untuk
menentukan kelulusan siswa Sekolah Dasar dan Madrasah adalah hasil rapat
koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sebagai
gantinya adalah diselenggarakannya Ujian Sekolah/Madrasah yang merupakan
ujian akhir bagi para siswa SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Keputusan
itu selaras dengan yang diamanatkan dalam PP 32/2013.
Selanjutnya Mendikbud bersama Mendagri, secara bersama-sama telah
menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD,
SDLB dan Paket A/Ula. Kesepakatan mana tertuang dalam surat edaran
bersama tertanggal 9 Januari 2014 yang menyebutkan bahwa, penyediaan
anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk
Pemprov, untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat
keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta
pendistribusiannya ke kabupaten kota. Demikian pula untuk pencetakan dan
pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan
blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara.
Sedangkan untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah
pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan, pemerintah provinsi diminta
untuk membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi. Panitia ini akan
menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS
UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),
sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di region
masing-masing.
Sesuai Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud tahun 2014, berikut kami sampaikan Jadwal Ujian Sekolah / Madrasah bagi SD/MI :
Jadwal US/M SD/MI 2014
| No. | Hari dan Tanggal | Jam | Mata Pelajaran |
|---|---|---|---|
| 1 | US/M : Senin, 19 Mei 2014 US/M Susulan : Senin, 26 Mei 2014 | 08.00 - 10.00 | Bahasa Indonesia |
| 2 | US/M : Selasa, 20 Mei 2014 US/M Susulan : Selasa, 27 Mei 2014 | 08.00 - 10.00 | Matematika |
| 3 | US/M : Rabu, 21 Mei 2014 US/M Susulan : Rabu, 28 Mei 2014 | 08.00 - 10.00 | Ilmu Pengetahuan Alam |
Disamping itu kami sampaikan juga Jadwal Ujian Paket A/Ula :
Jadwal Ujian Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014
| No. | Periode I | Periode II | Jam | Mata Pelajaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Senin, 19 Mei 2014 | Selasa, 1 Juli 2014 | 13.30 - 15.30 16.00 - 18.00 | Bahasa Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan |
| 2 | Selasa, 20 Mei 2014 | Rabu, 2 Juli 2014 | 13.30 - 15.30 16.00 - 18.00 | Matematika Ilmu Pengetahuan Sosial |
| 3 | Rabu, 21 Mei 2014 | Kamis, 3 Juli 2014 | 13.30 - 15.30 | Ilmu Pengetahuan Alam |
Sumber penjadwalan : Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud No.001/H/HK/2014
Terkait Kelulusan US/M, berlaku ketentuan bahwa peserta didik dinyatakan
lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum
pelaksanan US/M yang mencakup:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
b. nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.
Begitu juga kelulusan Dari Satuan Pendidikan (sekolah/Madrasah) ditetapkan melalui rapat pendidik setelah siswa:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal
c. lulus US/M.
Catatan : Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran
peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai
semester 2 kelas.
Kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata
pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat
pendidik tingkat Satuan Pendidikan.
Pemerintah berencana mengumumkan hasil Kelulusan dari Satuan Pendidikan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar